Menerapkan K3LH disesuaikan dengan lingkungan kerja

Dari Catatan Pak Samsul
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Materi Pokok

K3LH

Kesehatan dan Keselamatan Kerja atau yang disingkat dalam K3 merupakan elemen penting yang harus disediakan perusahaan untuk melindungi pekerjanya. Atas dasar itulah kemudian penerapan K3 ditetapkan oleh pemerintah.

Pelaksanaan dan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) mengacu kepada Veiligheidsreglement tahun 1919 (Stbl. No. 406) yang kemudian direvisi ke dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Pekerja.

Dengan demikian, penyusunan undang-undang ini memuat berbagai ketentuan umum terhadap keselamatan kerja sesuai dengan perkembangan masyarakat, teknologi, dan industrialisasi.

Jika dikelompokkan, standarisasi dan penerapan K3 memiliki beberapa dasar hukum yang kuat. Untuk itu, mau tidak mau, suka tidak suka, Keselamatan dan Kesehatan kerja haruslah menjadi perhatian bagi setiap perusahaan, pemerintah, dan para pekerja.

Adapun dasar hukum pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja jika diurutkan dari yang tertinggi adalah sebagai berikut.

1. Undang-Undang (UU)

Yakni, Undang-undang yang mengatur mengenai K3, yang meliputi tempat kerja, hak dan kewajiban pekerja, serta kewajiban pimpinan tempat kerja.

Produk hukum yang mengatur tentang K3 di antaranya adalah UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU No 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.

2. Peraturan Pemerintah (PP)

Peraturan pemerintah, yakni yang mengatur mengenai K3, yang meliputi izin pemakaian zat radioaktif atau radiasi lainnya, keselamatan kerja terhadap dan pengangkutan zat radioaktif.

Produk hukum yang umum untuk diketahui adalah (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi; (2) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida; (3) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan, (4) dan lain sebagainya.

3. Keputusan Presiden (Kepres)

Keputusan presiden, yakni mengatur aspek K3, meliputi penyakit yang timbul akibat hubungan kerja.

Produk hukum yang umum untuk diketahui adalah Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit yang Timbul Akibat Hubungan Kerja.

4. Peraturan dari Departemen Tenaga Kerja (Kepmenaker)

Yakni, peraturan tentang K3 terhadap syarat-syarat keselamatan kerja, yang meliputi syarat-syarat K3 untuk penggunaan lift, konstruksi bangunan,  listrik, pemasangan alat APAR (pemadam api ringan), serta instalasi penyalur petir.

Produk hukum yang umum untuk diketahui adalah Peraturan Menteri No. 5 tahun 1996 mengenai Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

5. Peraturan dari Departemen Kesehatan (Permenkes)

Yakni, peraturan yang mencakup aspek K3 di rumah sakit atau lebih terkait pada aspek kesehatan kerja dibandingkan dengan keselamatan kerja. Hal tersebut disesuaikan terhadap tugas dan fungsi dari Departemen Kesehatan.

Peraturan perundang-undangan yang mengatur K3LH

https://jdih.esdm.go.id/storage/document/uu-01-1970.pdf

Undang-undang RI No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

Undang-undang ini mengatur tentang kewajiban pengurus serta kewajiban dan hak pekerja. Adapun hak dan kewajiban masing-masing yakni:

  1. Kewajiban pengurus atau pimpinan tempat kerja, di antaranya adalah sebagai berikut:
  2. Mencegah serta mengendalikan timbul atau menyebarnya bahaya yang disebabkan oleh suhu, debu, kelembaban, kotoran, uap, asap, gas, cuaca,  hembusan angin, radiasi, sinar, getaran, dan suara.
  3. Mencegah serta mengurangi terjadinya bahaya ledakan.
  4. Mengamankan serta memperlancar dalam pengangkutan orang, barang, tanaman ataupun binatang.
  5. Mencegah, mengurangi, serta memadamkan kebakaran yang terjadi.
  6. Mendapatkan penerangan yang cukup serta sesuai.
  7. Mencegah terjadinya aliran listrik berbahaya.
  8. Mencegah serta mengurangi terjadinya kecelakaan.
  9. Membuat tanda-tanda sign pada lokasi proyek supaya pekerja dapat selalu waspada.
  10. Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup.
  11. Memberi pertolongan ketika terjadi kecelakaan.
  12. Memberi kesempatan untuk menyelamatkan diri apabila terjadi kebakaran maupun kejadian berbahaya lainnya.
  13. Menciptakan keserasian antara pekerja dengan lingkungan, alat kerja, serta cara dan proses kerja.
  14. Mencegah serta mengendalikan munculnya penyakit yang diakibatkan oleh kerja, baik itu berupa keracunan, psikis, infeksi ataupun penularan.
  15. Menyediakan alat-alat yang digunakan untuk melindungi  pekerja.
  16. Memelihara kebersihan, kesehatan, dan ketertiban.
  17. Mengamankan serta memelihara berbagai jenis bangunan.
  18. Mengamankan serta memperlancar pekerjaan dalam hal bongkar muat, penyimpanan, dan perlakuan barang.
  19. Menyesuaikan serta menyempurnakan pengamanan terhadap pekerjaan yang berbahaya supaya dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan.
  20. Melaksanakan pemeriksaan kondisi mental, kesehatan badan, serta kemampuan fisik pekerja baru yang akan diterima oleh perusahaan ataupun yang akan dipindah kerjakan. Yakni sesuai pada sifat pekerjaan yang akan diampu oleh pekerja. Dalam hal ini, pemeriksaan dilakukan secara berkala.
  21. Kewajiban untuk menempatkan segala syarat keselamatan kerja wajib pada tempat-tempat yang mudah dilihat serta terbaca oleh pekerja.
  22. Kewajiban untuk melaporkan segala kecelakaan kerja yang terjadi pada tempat kerja.
  23. Kewajiban untuk menyediakan alat perlindungan diri dengan cuma-cuma, yang disertai dengan petunjuk yang diperlukan oleh pekerja serta siapa saja yang memasuki tempat kerja.
  24. Kewajiban untuk memasang segala gambar keselamatan kerja serta segala bahan pembinaan lainnya di tempat yang mudah dilihat dan dibaca.
  25. Kewajiban untuk menunjukkan serta menjelaskan kepada semua pekerja baru mengenai:
  26. Kondisi  bahaya yang akan timbul pada tempat kerjanya.
  27. Pengamanan serta dan perlindungan terhadap alat-alat yang terdapat pada area tempat kerja
  28. Alat-alat perlindungan diri untuk pekerja yang bersangkutan
  29. Cara dan sikap aman yang harus dilakukan ketika melaksanakan pekerjaan.
  30. Sedangkan kewajiban dan hak pekerja di antaranya adalah sebagai berikut:
  31. Memenuhi serta mentaati segala syarat-syarat kesehatan dan keselamatan kerja yang diwajibkan
  32. Memberikan keterangan secara jelas dan benar, jika diminta ahli atau pengawas keselamatan kerja.
  33. Menyatakan keberatan kerja, apabila syarat kesehatan dan keselamatan yang diwajibkan diragukan, kecuali memang karena hal khusus yang ditentukan oleh pengawas, namun dalam hal ini sesuai dengan batas yang masih bisa dipertanggungjawabkan.
  34. Memakai Alat Pelindung Diri (APD) secara benar dan tepat
  35. Meminta pada pimpinan supaya dilaksanakan segala syarat kesehatan dan keselamatan kerja yang diwajibkan

Undang-undang RI No. 23 pasal 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan

Dalam peraturan dan perundangan K3 ini, meliputi tentang:

Kesehatan Kerja diselenggarakan dengan tujuan supaya semua pekerja sehat, sehingga tak membahayakan dirinya sendiri serta masyarakat yang ada di sekelilingnya. Dengan begitu, produktivitas kerja yang diperoleh dapat optimal sejalan terhadap program perlindungan pekerja yang dituju.

Kesehatan Kerja, yakni meliputi pencegahan penyakit yang diakibatkan oleh pekerjaan, pelayanan kesehatan kerja, serta syarat kesehatan kerja. Setiap tempat kerja wajib menyelenggarakan kesehatan kerja.

Perlu digarisbawahi, bahwa ketentuan tentang kesehatan kerja ini, telah ditetapkan sesuai peraturan pemerintah. Jika terjadi pelanggaran dan tidak dipenuhi oleh perusahaan, akan mendapatkan ancaman hukuman pidana/ kurungan selama 1 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 15.000.000. (lima belas juta rupiah).

Referensi :

  1. Undang-undang RI No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  2. Himpunan Peraturan Perundangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) RI Versi 01. Diterbitkan oleh PortalK3.com tahun 2015