Menerapkan K3LH disesuaikan dengan lingkungan kerja
Materi Pokok
K3LH
Peraturan perundang-undangan yang mengatur K3LH
https://jdih.esdm.go.id/storage/document/uu-01-1970.pdf
Undang-undang RI No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Undang-undang ini mengatur tentang kewajiban pengurus serta kewajiban dan hak pekerja. Adapun hak dan kewajiban masing-masing yakni:
- Kewajiban pengurus atau pimpinan tempat kerja, di antaranya adalah sebagai berikut:
- Mencegah serta mengendalikan timbul atau menyebarnya bahaya yang disebabkan oleh suhu, debu, kelembaban, kotoran, uap, asap, gas, cuaca, hembusan angin, radiasi, sinar, getaran, dan suara.
- Mencegah serta mengurangi terjadinya bahaya ledakan.
- Mengamankan serta memperlancar dalam pengangkutan orang, barang, tanaman ataupun binatang.
- Mencegah, mengurangi, serta memadamkan kebakaran yang terjadi.
- Mendapatkan penerangan yang cukup serta sesuai.
- Mencegah terjadinya aliran listrik berbahaya.
- Mencegah serta mengurangi terjadinya kecelakaan.
- Membuat tanda-tanda sign pada lokasi proyek supaya pekerja dapat selalu waspada.
- Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup.
- Memberi pertolongan ketika terjadi kecelakaan.
- Memberi kesempatan untuk menyelamatkan diri apabila terjadi kebakaran maupun kejadian berbahaya lainnya.
- Menciptakan keserasian antara pekerja dengan lingkungan, alat kerja, serta cara dan proses kerja.
- Mencegah serta mengendalikan munculnya penyakit yang diakibatkan oleh kerja, baik itu berupa keracunan, psikis, infeksi ataupun penularan.
- Menyediakan alat-alat yang digunakan untuk melindungi pekerja.
- Memelihara kebersihan, kesehatan, dan ketertiban.
- Mengamankan serta memelihara berbagai jenis bangunan.
- Mengamankan serta memperlancar pekerjaan dalam hal bongkar muat, penyimpanan, dan perlakuan barang.
- Menyesuaikan serta menyempurnakan pengamanan terhadap pekerjaan yang berbahaya supaya dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan.
- Melaksanakan pemeriksaan kondisi mental, kesehatan badan, serta kemampuan fisik pekerja baru yang akan diterima oleh perusahaan ataupun yang akan dipindah kerjakan. Yakni sesuai pada sifat pekerjaan yang akan diampu oleh pekerja. Dalam hal ini, pemeriksaan dilakukan secara berkala.
- Kewajiban untuk menempatkan segala syarat keselamatan kerja wajib pada tempat-tempat yang mudah dilihat serta terbaca oleh pekerja.
- Kewajiban untuk melaporkan segala kecelakaan kerja yang terjadi pada tempat kerja.
- Kewajiban untuk menyediakan alat perlindungan diri dengan cuma-cuma, yang disertai dengan petunjuk yang diperlukan oleh pekerja serta siapa saja yang memasuki tempat kerja.
- Kewajiban untuk memasang segala gambar keselamatan kerja serta segala bahan pembinaan lainnya di tempat yang mudah dilihat dan dibaca.
- Kewajiban untuk menunjukkan serta menjelaskan kepada semua pekerja baru mengenai:
- Kondisi bahaya yang akan timbul pada tempat kerjanya.
- Pengamanan serta dan perlindungan terhadap alat-alat yang terdapat pada area tempat kerja
- Alat-alat perlindungan diri untuk pekerja yang bersangkutan
- Cara dan sikap aman yang harus dilakukan ketika melaksanakan pekerjaan.
- Sedangkan kewajiban dan hak pekerja di antaranya adalah sebagai berikut:
- Memenuhi serta mentaati segala syarat-syarat kesehatan dan keselamatan kerja yang diwajibkan
- Memberikan keterangan secara jelas dan benar, jika diminta ahli atau pengawas keselamatan kerja.
- Menyatakan keberatan kerja, apabila syarat kesehatan dan keselamatan yang diwajibkan diragukan, kecuali memang karena hal khusus yang ditentukan oleh pengawas, namun dalam hal ini sesuai dengan batas yang masih bisa dipertanggungjawabkan.
- Memakai Alat Pelindung Diri (APD) secara benar dan tepat
- Meminta pada pimpinan supaya dilaksanakan segala syarat kesehatan dan keselamatan kerja yang diwajibkan
Undang-undang RI No. 23 pasal 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan
Dalam peraturan dan perundangan K3 ini, meliputi tentang:
Kesehatan Kerja diselenggarakan dengan tujuan supaya semua pekerja sehat, sehingga tak membahayakan dirinya sendiri serta masyarakat yang ada di sekelilingnya. Dengan begitu, produktivitas kerja yang diperoleh dapat optimal sejalan terhadap program perlindungan pekerja yang dituju.
Kesehatan Kerja, yakni meliputi pencegahan penyakit yang diakibatkan oleh pekerjaan, pelayanan kesehatan kerja, serta syarat kesehatan kerja. Setiap tempat kerja wajib menyelenggarakan kesehatan kerja.
Perlu digarisbawahi, bahwa ketentuan tentang kesehatan kerja ini, telah ditetapkan sesuai peraturan pemerintah. Jika terjadi pelanggaran dan tidak dipenuhi oleh perusahaan, akan mendapatkan ancaman hukuman pidana/ kurungan selama 1 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 15.000.000. (lima belas juta rupiah).
Peraturan perundang-undangan K3
Peraturan perundang-undangan keselamatan kerja
Peraturan perundang-undangan perlindungan tenaga kerja
Identifikasi pelanggaran prosedur K3
Identifikasi perilaku mencurigakan terhadap K3
Referensi :
- Undang-undang RI No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- Himpunan Peraturan Perundangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) RI Versi 01. Diterbitkan oleh PortalK3.com tahun 2015