Menerapkan K3LH disesuaikan dengan lingkungan kerja: Perbedaan antara revisi

Dari Catatan Pak Samsul
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
==Materi Pokok==
=Materi Pokok=


===K3LH===
==K3LH==
===Peraturan perundang-undangan yang mengatur K3LH===
==Peraturan perundang-undangan yang mengatur K3LH==
https://jdih.esdm.go.id/storage/document/uu-01-1970.pdf


====https://jdih.esdm.go.id/storage/document/uu-01-1970.pdf====
===Undang-undang RI No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja===


=====Undang-undang RI No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja=====
===Undang-undang ini mengatur tentang kewajiban pengurus serta kewajiban dan hak pekerja. Adapun hak dan kewajiban masing-masing yakni:===


=====Undang-undang ini mengatur tentang kewajiban pengurus serta kewajiban dan hak pekerja. Adapun hak dan kewajiban masing-masing yakni:=====
#Kewajiban pengurus atau pimpinan tempat kerja, di antaranya adalah sebagai berikut:
#Mencegah serta mengendalikan timbul atau menyebarnya bahaya yang disebabkan oleh suhu, debu, kelembaban, kotoran, uap, asap, gas, cuaca,  hembusan angin, radiasi, sinar, getaran, dan suara.
#Mencegah serta mengurangi terjadinya bahaya ledakan.
#Mengamankan serta memperlancar dalam pengangkutan orang, barang, tanaman ataupun binatang.
#Mencegah, mengurangi, serta memadamkan kebakaran yang terjadi.
#Mendapatkan penerangan yang cukup serta sesuai.
#Mencegah terjadinya aliran listrik berbahaya.
#Mencegah serta mengurangi terjadinya kecelakaan.
#Membuat tanda-tanda ''sign'' pada lokasi proyek supaya pekerja dapat selalu waspada.
#Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup.
#Memberi pertolongan ketika terjadi kecelakaan.
#Memberi kesempatan untuk menyelamatkan diri apabila terjadi kebakaran maupun kejadian berbahaya lainnya.
#Menciptakan keserasian antara pekerja dengan lingkungan, alat kerja, serta cara dan proses kerja.
#Mencegah serta mengendalikan munculnya penyakit yang diakibatkan oleh kerja, baik itu berupa keracunan, psikis, infeksi ataupun penularan.
#Menyediakan alat-alat yang digunakan untuk melindungi  pekerja.
#Memelihara kebersihan, kesehatan, dan ketertiban.
#Mengamankan serta memelihara berbagai jenis bangunan.
#Mengamankan serta memperlancar pekerjaan dalam hal bongkar muat, penyimpanan, dan perlakuan barang.
#Menyesuaikan serta menyempurnakan pengamanan terhadap pekerjaan yang berbahaya supaya dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan.
#Melaksanakan pemeriksaan kondisi mental, kesehatan badan, serta kemampuan fisik pekerja baru yang akan diterima oleh perusahaan ataupun yang akan dipindah kerjakan. Yakni sesuai pada sifat pekerjaan yang akan diampu oleh pekerja. Dalam hal ini, pemeriksaan dilakukan secara berkala.
#Kewajiban untuk menempatkan segala syarat keselamatan kerja wajib pada tempat-tempat yang mudah dilihat serta terbaca oleh pekerja.
#Kewajiban untuk melaporkan segala kecelakaan kerja yang terjadi pada tempat kerja.
#Kewajiban untuk menyediakan alat perlindungan diri dengan cuma-cuma, yang disertai dengan petunjuk yang diperlukan oleh pekerja serta siapa saja yang memasuki tempat kerja.
#Kewajiban untuk memasang segala gambar keselamatan kerja serta segala bahan pembinaan lainnya di tempat yang mudah dilihat dan dibaca.
#Kewajiban untuk menunjukkan serta menjelaskan kepada semua pekerja baru mengenai:
#Kondisi  bahaya yang akan timbul pada tempat kerjanya.
#Pengamanan serta dan perlindungan terhadap alat-alat yang terdapat pada area tempat kerja
#Alat-alat perlindungan diri untuk pekerja yang bersangkutan
#Cara dan sikap aman yang harus dilakukan ketika melaksanakan pekerjaan.
#Sedangkan kewajiban dan hak pekerja di antaranya adalah sebagai berikut:
#Memenuhi serta mentaati segala syarat-syarat kesehatan dan keselamatan kerja yang diwajibkan
#Memberikan keterangan secara jelas dan benar, jika diminta ahli atau pengawas keselamatan kerja.
#Menyatakan keberatan kerja, apabila syarat kesehatan dan keselamatan yang diwajibkan diragukan, kecuali memang karena hal khusus yang ditentukan oleh pengawas, namun dalam hal ini sesuai dengan batas yang masih bisa dipertanggungjawabkan.
#Memakai Alat Pelindung Diri (APD) secara benar dan tepat
#Meminta pada pimpinan supaya dilaksanakan segala syarat kesehatan dan keselamatan kerja yang diwajibkan


# Kewajiban pengurus atau pimpinan tempat kerja, di antaranya adalah sebagai berikut:
== Peraturan perundang-undangan K3 ==
# Mencegah serta mengendalikan timbul atau menyebarnya bahaya yang disebabkan oleh suhu, debu, kelembaban, kotoran, uap, asap, gas, cuaca,  hembusan angin, radiasi, sinar, getaran, dan suara.
# Mencegah serta mengurangi terjadinya bahaya ledakan.
# Mengamankan serta memperlancar dalam pengangkutan orang, barang, tanaman ataupun binatang.
# Mencegah, mengurangi, serta memadamkan kebakaran yang terjadi.
# Mendapatkan penerangan yang cukup serta sesuai.
# Mencegah terjadinya aliran listrik berbahaya.
# Mencegah serta mengurangi terjadinya kecelakaan.
# Membuat tanda-tanda ''sign'' pada lokasi proyek supaya pekerja dapat selalu waspada.
# Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup.
# Memberi pertolongan ketika terjadi kecelakaan.
# Memberi kesempatan untuk menyelamatkan diri apabila terjadi kebakaran maupun kejadian berbahaya lainnya.
# Menciptakan keserasian antara pekerja dengan lingkungan, alat kerja, serta cara dan proses kerja.
# Mencegah serta mengendalikan munculnya penyakit yang diakibatkan oleh kerja, baik itu berupa keracunan, psikis, infeksi ataupun penularan.
# Menyediakan alat-alat yang digunakan untuk melindungi  pekerja.
# Memelihara kebersihan, kesehatan, dan ketertiban.
# Mengamankan serta memelihara berbagai jenis bangunan.
# Mengamankan serta memperlancar pekerjaan dalam hal bongkar muat, penyimpanan, dan perlakuan barang.
# Menyesuaikan serta menyempurnakan pengamanan terhadap pekerjaan yang berbahaya supaya dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan.
# Melaksanakan pemeriksaan kondisi mental, kesehatan badan, serta kemampuan fisik pekerja baru yang akan diterima oleh perusahaan ataupun yang akan dipindah kerjakan. Yakni sesuai pada sifat pekerjaan yang akan diampu oleh pekerja. Dalam hal ini, pemeriksaan dilakukan secara berkala.
# Kewajiban untuk menempatkan segala syarat keselamatan kerja wajib pada tempat-tempat yang mudah dilihat serta terbaca oleh pekerja.
# Kewajiban untuk melaporkan segala kecelakaan kerja yang terjadi pada tempat kerja.
# Kewajiban untuk menyediakan alat perlindungan diri dengan cuma-cuma, yang disertai dengan petunjuk yang diperlukan oleh pekerja serta siapa saja yang memasuki tempat kerja.
# Kewajiban untuk memasang segala gambar keselamatan kerja serta segala bahan pembinaan lainnya di tempat yang mudah dilihat dan dibaca.
# Kewajiban untuk menunjukkan serta menjelaskan kepada semua pekerja baru mengenai:
# Kondisi  bahaya yang akan timbul pada tempat kerjanya.
# Pengamanan serta dan perlindungan terhadap alat-alat yang terdapat pada area tempat kerja
# Alat-alat perlindungan diri untuk pekerja yang bersangkutan
# Cara dan sikap aman yang harus dilakukan ketika melaksanakan pekerjaan.
# Sedangkan kewajiban dan hak pekerja di antaranya adalah sebagai berikut:
# Memenuhi serta mentaati segala syarat-syarat kesehatan dan keselamatan kerja yang diwajibkan
# Memberikan keterangan secara jelas dan benar, jika diminta ahli atau pengawas keselamatan kerja.
# Menyatakan keberatan kerja, apabila syarat kesehatan dan keselamatan yang diwajibkan diragukan, kecuali memang karena hal khusus yang ditentukan oleh pengawas, namun dalam hal ini sesuai dengan batas yang masih bisa dipertanggungjawabkan.
# Memakai Alat Pelindung Diri (APD) secara benar dan tepat
# Meminta pada pimpinan supaya dilaksanakan segala syarat kesehatan dan keselamatan kerja yang diwajibkan


#Peraturan perundang-undangan K3
== Peraturan perundang-undangan keselamatan kerja ==
#Peraturan perundang-undangan keselamatan kerja
 
#Peraturan perundang-undangan perlindungan tenaga kerja
== Peraturan perundang-undangan perlindungan tenaga kerja ==
#Identifikasi pelanggaran prosedur K3
 
#Identifikasi perilaku mencurigakan terhadap K3
== Identifikasi pelanggaran prosedur K3 ==
 
== Identifikasi perilaku mencurigakan terhadap K3 ==

Revisi per 19 Juni 2021 08.07

Materi Pokok

K3LH

Peraturan perundang-undangan yang mengatur K3LH

https://jdih.esdm.go.id/storage/document/uu-01-1970.pdf

Undang-undang RI No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

Undang-undang ini mengatur tentang kewajiban pengurus serta kewajiban dan hak pekerja. Adapun hak dan kewajiban masing-masing yakni:

  1. Kewajiban pengurus atau pimpinan tempat kerja, di antaranya adalah sebagai berikut:
  2. Mencegah serta mengendalikan timbul atau menyebarnya bahaya yang disebabkan oleh suhu, debu, kelembaban, kotoran, uap, asap, gas, cuaca,  hembusan angin, radiasi, sinar, getaran, dan suara.
  3. Mencegah serta mengurangi terjadinya bahaya ledakan.
  4. Mengamankan serta memperlancar dalam pengangkutan orang, barang, tanaman ataupun binatang.
  5. Mencegah, mengurangi, serta memadamkan kebakaran yang terjadi.
  6. Mendapatkan penerangan yang cukup serta sesuai.
  7. Mencegah terjadinya aliran listrik berbahaya.
  8. Mencegah serta mengurangi terjadinya kecelakaan.
  9. Membuat tanda-tanda sign pada lokasi proyek supaya pekerja dapat selalu waspada.
  10. Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup.
  11. Memberi pertolongan ketika terjadi kecelakaan.
  12. Memberi kesempatan untuk menyelamatkan diri apabila terjadi kebakaran maupun kejadian berbahaya lainnya.
  13. Menciptakan keserasian antara pekerja dengan lingkungan, alat kerja, serta cara dan proses kerja.
  14. Mencegah serta mengendalikan munculnya penyakit yang diakibatkan oleh kerja, baik itu berupa keracunan, psikis, infeksi ataupun penularan.
  15. Menyediakan alat-alat yang digunakan untuk melindungi  pekerja.
  16. Memelihara kebersihan, kesehatan, dan ketertiban.
  17. Mengamankan serta memelihara berbagai jenis bangunan.
  18. Mengamankan serta memperlancar pekerjaan dalam hal bongkar muat, penyimpanan, dan perlakuan barang.
  19. Menyesuaikan serta menyempurnakan pengamanan terhadap pekerjaan yang berbahaya supaya dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan.
  20. Melaksanakan pemeriksaan kondisi mental, kesehatan badan, serta kemampuan fisik pekerja baru yang akan diterima oleh perusahaan ataupun yang akan dipindah kerjakan. Yakni sesuai pada sifat pekerjaan yang akan diampu oleh pekerja. Dalam hal ini, pemeriksaan dilakukan secara berkala.
  21. Kewajiban untuk menempatkan segala syarat keselamatan kerja wajib pada tempat-tempat yang mudah dilihat serta terbaca oleh pekerja.
  22. Kewajiban untuk melaporkan segala kecelakaan kerja yang terjadi pada tempat kerja.
  23. Kewajiban untuk menyediakan alat perlindungan diri dengan cuma-cuma, yang disertai dengan petunjuk yang diperlukan oleh pekerja serta siapa saja yang memasuki tempat kerja.
  24. Kewajiban untuk memasang segala gambar keselamatan kerja serta segala bahan pembinaan lainnya di tempat yang mudah dilihat dan dibaca.
  25. Kewajiban untuk menunjukkan serta menjelaskan kepada semua pekerja baru mengenai:
  26. Kondisi  bahaya yang akan timbul pada tempat kerjanya.
  27. Pengamanan serta dan perlindungan terhadap alat-alat yang terdapat pada area tempat kerja
  28. Alat-alat perlindungan diri untuk pekerja yang bersangkutan
  29. Cara dan sikap aman yang harus dilakukan ketika melaksanakan pekerjaan.
  30. Sedangkan kewajiban dan hak pekerja di antaranya adalah sebagai berikut:
  31. Memenuhi serta mentaati segala syarat-syarat kesehatan dan keselamatan kerja yang diwajibkan
  32. Memberikan keterangan secara jelas dan benar, jika diminta ahli atau pengawas keselamatan kerja.
  33. Menyatakan keberatan kerja, apabila syarat kesehatan dan keselamatan yang diwajibkan diragukan, kecuali memang karena hal khusus yang ditentukan oleh pengawas, namun dalam hal ini sesuai dengan batas yang masih bisa dipertanggungjawabkan.
  34. Memakai Alat Pelindung Diri (APD) secara benar dan tepat
  35. Meminta pada pimpinan supaya dilaksanakan segala syarat kesehatan dan keselamatan kerja yang diwajibkan

Peraturan perundang-undangan K3

Peraturan perundang-undangan keselamatan kerja

Peraturan perundang-undangan perlindungan tenaga kerja

Identifikasi pelanggaran prosedur K3

Identifikasi perilaku mencurigakan terhadap K3